peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014. fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga. peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014

 
 fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembagaperaturan pemerintah nomor 101 tahun 2014  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020

Ketentuan . Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014. Nomor. Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014. PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 . PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN TABEL 1. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentangPeraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN - Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah (PP) NO. baku mutu karakteristik beracun melalui tclp untuk penetapan kategori limbah b3 zat pencemar. 103, LN. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman. 22. NOMOR 101 TAHUN 2014. 101. ABSTRAK PERATURAN. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul Kabupaten. 369, TLN No. E. Jakarta2012. PP No. terpadu tahun 2014 yang telah diverifikasi dan divalidasi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta menteri dan/atau pimpinan lembaga. 4. Indonesia, Pemerintah Pusat. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,. Terima kasih sudah berkunjung. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Mencabut: PP No. PP NO. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN. Peraturan Pemerintah Tentang Pelabuhan. Persetujuan Uji Coba Standar Pemulihan tanah. Peraturan Pemerintah (PP) NO. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013; 5. U: Indonesia: Singkatan Jenis: PP: Tempat Terbit: Tanggal Penetapan: NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan. ABSTRAK: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik. Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti. 88, LN. 1. Peraturan Pemerintah (PP). Hubungi kami melalui Facebook fb. 12/MENLHK/SETJEN/ KUM. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan. Indonesia, Pemerintah Pusat. 101: Tahun: 2014: Jenis: Peraturan Pemerintah: Tanggal Ditetapkan: Tanggal Diundangkan: Sumber: BN : Tempat Terbit: Jakarta: Status: Berlaku: Subjek: File Peraturan. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA . Peraturan Pemerintah (PP) NO. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Negara Nomor 5296); 9. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3). 01/2014 Tentang Penilai Publika. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 76); dan c. Nomor. Katalog Produk. 2. Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelola. Nomor 4153); 3. TENTANG . 2016/NO. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan. DAFTAR LIMBAH B3 DARI SUMBER TIDAK SPESIFIK KODE KATEGORI ZAT PENCEMAR LIMBAH BAHAYA a. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang. Adapun aturan hukum pelaksanaan latsar cpns angkatan 2019 di tahun 2021 ini adalah peraturan lan nomor 1 tahun 2021. 101, LN. NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK. 190, TLN No. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK. Peraturan Pemerintah (PP) NO. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59. Bentuk: Peraturan Pemerintah: Nomor: 101: Tahun: 2000: Tajuk Entri Utama:. Peraturan pemerintah terbaru untuk limbah B3, menggantikan PP sebelumnya yaitu PP 18 jo 85 tahun 1999 by baros2002 in Types > Legal forms, peraturan. 4. 101 Tahun 2014 tentang PLB3. 2014 No. 5643, LL. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas6. 101 tahun 2014 (PP 101/2014) merupakan amanat dari Undang-undang no. Tentang Penerima Bantuan Iuran / Jaminan Kesehatan. Pruss, A. Judul : Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan. GO. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 Peraturan Pemerintah (PP) NO. . Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014). Mengingat: 1. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL . Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 02 Tahun 2008 Tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. 2008 45. 225, LL SETKAB : 9 HLM. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun: T. Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum. TENTANG. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; 4. Peraturan Menteri. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Sudah saatnya dilakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dengan aturan turunan mengenai pemulihan lahan terkontaminasi berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 101 Tahun 2018. Jenis limbah ini antara lain adalah batu baterai bekas, neon dan bohlam bekas, kemasan cat, kosmetikKeterangan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengubah: PP No. PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 101 Tahun 2014; dan ketentuan Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 terkait dengan dana jaminan pemulihan Lingkungan Hidup dalam PP Nomor 46 Tahun 2017. TAHUN 2014 TENTANG . Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi di Laut Kunjungan Mentari International School ke Marine Heritage Gallery KKP Home; Peraturan Perundangan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 2014. Indonesia, Pemerintah Pusat. 101: Tambahan Lembar Negara: 5883: Berita Negara:Hal ini belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 pasal 10 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan kegiatan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan. tahun 2014 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Pengelolaan Limbah B3. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan T. Jenis limbah B3 walaupun dalam jumlah atau konsentrasi yang sangat kecil akan tetapi tetap mengandung bahan berbahaya beracun/B3. Comments are closed. Indonesia, Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah (PP) NO. Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan. PP No. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang -2- Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); 4. Hubungan Antar Peraturan. Mengacu pada PP Nomor 101 Tahun 2014 yang telah disebutkan di atas bahwa untuk mengelola sampah elektronik wajib dilakukan oleh lembaga yang berizin dan berserifikat dari KLHK. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Lebih lanjut, pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“PP 101/2014”). Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut: Tanggal Penetapan: Diundangkan tanggal 6 Desember 2016: Status:. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. di Lihat 2013 kali . U. 57. Pasal 2. U. dan Pasal 192 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Industri. TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,. hu k u m on lin e. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Mengingat : 1. Download: Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021 PDF. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;Indonesia Tahun 1945; 2. Indonesia, Pemerintah Pusat. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan. Perbandingan antara PP 18/1999 jo PP 85/1999 dengan PP 101 Tahun 2014. 11. PP 101 tahun 2014 (bagian 1) - Pengelolaan Limbah B3. 5372, LL SETNEG : 9 HLM. 101 Tahun 2014 ini merupakan amanat Undang-Undang No. NOMOR . Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 3. 66. UMUM Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mencabut : PP No. Peraturan Pemerintah (PP) NO. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang. DAFTAR LIMBAH B3 DARI SUMBER TIDAK SPESIFIK KODE LIMBAH ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA a. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan. 12 Tahun 2014 Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan MATERI. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang. Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan. Indonesia, Pemerintah Pusat. Nomor. NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan. Bentuk. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diubah dengan : PP No. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan. Salah satu peraturan pemerintah yang terdampak dari PP No. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); 8. E. Terjemahan Peraturan. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); 5. Pasal 5 ayat (2) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tah un 1945; 2. 56/PMK. Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 2014 No. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; b. Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; Mengingat : 1. 2014/NO. 101, LN. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);. 5539, LL SETNEG : 71 HLM Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ABSTRAK:STATUS PERATURAN. Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan. 76. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN TABEL 1. PP No. 8, 2017 - 3 - 7. bahwa dalam rangka. Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum. Categories. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN. Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak. Indonesia Nomor 5617); 6. E. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun T.